Penarikan Obat tetes hidung Otrivin 0,1% dengan nomor bets 10081062 |
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan Obat Tetes Hidung Otrivin
0,1% dengan nomor bets 10081062. Obat tetes ini adalah obat yang diproduksi
oleh PT. Novartis Indonesia.
Dalam siaran persnya yang dimuat dalam situs resmi www.pom.go.id, BPOM menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari PT. Novartis Indonesia bahwa di pasaran telah ditemukan produk Otrivin 0,1% dengan nomor bets 10081062 dan tanggal kedaluwarsa Juli 2013 yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Dalam siaran persnya yang dimuat dalam situs resmi www.pom.go.id, BPOM menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari PT. Novartis Indonesia bahwa di pasaran telah ditemukan produk Otrivin 0,1% dengan nomor bets 10081062 dan tanggal kedaluwarsa Juli 2013 yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Otrivin 0,1% merupakan obat tetes
hidung yang termasuk golongan obat bebas terbatas yang dapat dibeli tanpa resep
dokter. Produk Otrivin 0,1% dengan nomor bets yang berbeda (bukan nomor bets
10081062) dinyatakan memenuhi syarat yang ditentukan sehingga aman untuk
digunakan .
Sebagai upaya perlindungan masyarakat, Badan POM RI telah meminta PT. Novartis Indonesia untuk melakukan penarikan produk Otrivin 0,1% dengan nomor bets 10081062 dari peredaran di seluruh Indonesia. Kepada masyarakat diserukan untuk tidak membeli dan menggunakan produk Otrivin 0,1% dengan nomor bets 10081062 tersebut.
Sebagai upaya perlindungan masyarakat, Badan POM RI telah meminta PT. Novartis Indonesia untuk melakukan penarikan produk Otrivin 0,1% dengan nomor bets 10081062 dari peredaran di seluruh Indonesia. Kepada masyarakat diserukan untuk tidak membeli dan menggunakan produk Otrivin 0,1% dengan nomor bets 10081062 tersebut.
Bagi masyarakat yang telah membeli
produk dimaksud, dapat mengembalikannya ke tempat dimana produk dibeli.
Sementara itu, bagi apotek, toko obat dan sarana pelayanan kesehatan lainnya
yang memiliki stok produk dengan bets tersebut dapat mengembalikannya ke
distributor dan PT. Novartis Indonesia
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM RI di Jakarta, di nomor telepon : 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau website BPOM RI www.pom.go.id atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM RI di Jakarta, di nomor telepon : 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau website BPOM RI www.pom.go.id atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Sumber :BPOM
No comments:
Post a Comment