Oleh Drs. Subroto Msi.*
Alumni MAP UGM tahun 2004; Sekarang Sebagai Sekretaris pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali
Pada saat ini Pemerintah Kabupaten Boyolali (Pemkab) sedang menata ulang organisasi perangkat daerah dalam rangka merespon adanya perubahan lingkungan strategis dan tuntutan kebutuhan. Pertama, hasil evaluasi kelembagaan dari aspek peraturan perundangan mengarahkan pada Pemkab. Boyolali agar mengadakan perubahan nomenklatur beberapa lembaga yang belum sesuai dengan ketentuan perumpunan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dan juga mengakomodasi beberapa peraturan baru khusus urusan/ bidang tertentu mengenai nomenklatur organisasi perangkat daerah di luar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Kedua, perubahan kepemimpinan daerah dengan visi yang baru, yaitu “Kabupaten Boyolali yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan pro investasi” memerlukan kelembagaan organisasi perangkat daerah yang lebih mendukung terwujudnya visi tersebut. Ekspektasi terhadap organisasi perangkat daerah yang baru lebih dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, mewujudkan Boyolali yang mempunyai kapasitas bersaing yang lebih kuat, dan mewujudkan situasi yang kondusif bagi investasi (investation friendly) yang mampu mendorong peningkatan perekonomian masyarakat dan daerah.
PEMBAHASAN
Pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan, menurut pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sekurang-kurangnya dilakukan dengan; Pertama: Menyesuaikan dengan ukuran dan sifat kegiatan Instansi Pemerintah. Kedua memberikan kejelasan kewenangan dan tanggung jawab dalam instansi Pemerintah. Ketiga memberikan kejelasan hubungan dan jenjang pelaporan intern dalam Instansi pemerintah. Keempat melaksanakan evaluasi dan penyesuaian periodik terhadap struktur organisasi sehubungan dengan perubahan lingkungan strategis, Kelima menetapan jumlah pegawai yang sesuai terutama untuk posisi pimpinan.
Perubahan lingkungan strategis mau tidak mau suka atau tidak suka harus dilakukan perubahan. Tentunya perubahan seperti ini harus menggunakan indikator perubahan yang valid baik data dan metode yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan perubahan. Misalnya mempertimbangkan luas wilayah, jumlah penduduk, besarnya APBD dan analisa beban kerja dari SKPD. Perubahan tidak dilakukan secara total dan revolusioner, sebaiknya perubahan itu tidak lebih dari 50 %, jika hasil evaluasi perubahan itu lebih dari 50%, maka lebih baik membentuk SOTK yang baru saja.
Menyusun desain organisasi perangkat daerah diharapkan dapat sebagai landasan bagi Pemkab Boyolali untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemda yang efektif dan efisien. Perubahan kelembagaan ini tidak mengarah untuk melemahkan lembaga tertentu, tetapi sebaiknya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan organisasi perangkat daerah.
Dalam menyusun desain SOTK setidaknya harus melalui evaluasi organisasi perangkat daerah, melakukan rapat koordinasi atau focus group discussion (FGD) bersama stakeholders (terutama SKPD) dan dan melakukan studi Analisis Beban Kerja (workload analyzis) serta studi komparasi.
Memperhatikan hal tersebut diatas sebagai contoh di SKPD Dinas Kesehatan, akan melakukan reorganisasi SKPD dengan melakukan reSOTK termasuk tupoksi. Regulasi yang menghambat laju dari visi investation friendly, dilakukan evaluasi dengan revisi peraturan daerah dibidang kesehatan. Regulasi yang tidak responsif terhadap perkembangan masyarakat ditinjau dan dievaluasi kembali. Reorganisasi di Dinas Kesehatan tidak hanya berhenti di tingkat dinas, tetapi sampai kepada jaringannya seperti UPT Puskesmas, yang nantinya ditingkat UPT Puskesmas diharapakan dapat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
RESISTENSI PERUBAHAN
Resistensi itu setidaknya ada empat aspek, Pertama aspek SDM dan penempatan dalam jabatan, Kedua aspek tugas pokok dan fungsi, Ketiga aspek keuangan dan tunjangan dan Keempat aspek sarana prasarana dan aset.
Aspek SDM berkaitan dengan eselonisasi, misalnya dampak perubahan itu adalah : Eselon IIb tambah 3, eselon IIIa kurang 1, eselon IIIb tambah 7, eselon IVa tambah 14. Maka pejabat eselon IIIa yang dikurangi logikanya promosi naik menjadi eselon IIb. Eselon IVb dipromosian naik ke IVa. Dalam penempatan personal dalam jabatan harus mempertimbangkan ketaatan terhadap aturan yang berlaku. Seperti masa kerja, jenjang karier, usia dan pengalaman. Setidaknya mempunyai kemampuan managemen dan pengetahuan teknis.
..bersambung
No comments:
Post a Comment