Oleh Drs. Subroto Msi.*
Alumni MAP UGM tahun 2004; Sekarang Sebagai Sekretaris pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali
|
Reorganisasi |
LATAR BELAKANG
Pada saat ini Pemerintah Kabupaten Boyolali (Pemkab) sedang menata ulang organisasi perangkat daerah dalam rangka merespon adanya perubahan lingkungan strategis dan tuntutan kebutuhan. Pertama, hasil evaluasi kelembagaan dari aspek peraturan perundangan mengarahkan pada Pemkab. Boyolali agar mengadakan perubahan nomenklatur beberapa lembaga yang belum sesuai dengan ketentuan perumpunan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dan juga mengakomodasi beberapa peraturan baru khusus urusan/ bidang tertentu mengenai nomenklatur organisasi perangkat daerah di luar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Kedua, perubahan kepemimpinan daerah dengan visi yang baru, yaitu “Kabupaten Boyolali yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan pro investasi” memerlukan kelembagaan organisasi perangkat daerah yang lebih mendukung terwujudnya visi tersebut. Ekspektasi terhadap organisasi perangkat daerah yang baru lebih dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, mewujudkan Boyolali yang mempunyai kapasitas bersaing yang lebih kuat, dan mewujudkan situasi yang kondusif bagi investasi (investation friendly) yang mampu mendorong peningkatan perekonomian masyarakat dan daerah.