Berperang melawan korupsi |
Diantaranya karena surat izin pemeriksaan kepala daerah, hingga terdakwa yang masih dalam daftar pencarian. "Kasus-kasus macet ini sudah ada sebelum masa kepemimpinan Kajati yang sekarang (Bambang Waluyo–red). Kami meminta Kejati agar segera menuntaskannya,” demikian Koordinator KP2KKN, Windy Setiawan Putra, Minggu (29/1).
Pada 26 Januari 2012, pihaknya telah melakukan audiensi dengan jajaran Kejati Jateng. Mereka menyuarakan desakan penuntasan kasus macet tersebut.
KP2KKN mengelompokkan kasus-kasus tersebut dalam lima kategori. Pertama, kasus yang melibatkan kepala daerah. Didalamnya terdapat kasus korupsi bantuan purna tugas yang melibatkan Bupati Batang, Bambang Bintoro. Serta kasus dugaan keterlibatan Bupati Karanganyar, Rina Iriani dalam kasus korupsi Griya Lawu Asri yang tak ditindaklanjuti Kejati.
Kategori lain adalah korupsi APBD, terdiri dari kasus dugaan korupsi dana tali asih DPRD 2004 untuk tersangka Soefi Hartoyo di Kabupaten Wonogiri senilai Rp 1,8 miliar. Serta dugaan korupsi APBD 2004 Kebumen pada pos tunjangan dewan senilai Rp 2,1 miliar.
Kasus korupsi buku ajar meliputi, dugaan korupsi pengadaan buku paket Balai Pustaka APBD Perubahan 2003 dan 2004 Boyolali senilai Rp 8,7 miliar. Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan buku mata pelajaran bagi siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap 2006.
Adapula kasus korupsi bansos yang macet penanganannnya. Adalah dugaan korupsi Bansos Provinsi Jawa Tengah 2008 senilai Rp 1,2 miliar. Kasus dugaan korupsi bansos Jawa Tengah 2008 senilai Rp 95 juta yang melibatkan Johan Firdaus (mantan anggota DPRD Jawa Tengah. Serta dugaan korupsi Bansos Pendidikan di Sragen dari Pemprov Jateng 2008 senilai Rp 2,1 miliar.
Kasus lain adalah pengadaan barang dan jasa. Yang terancam macet adalah dugaan korupsi bantuan olah raga tahun 2003/2004 yang diduga melibatkan mantan Bupati Wonogiri Begug Poernomosidi. Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Kliwon Temanggung senilai Rp 2,5 miliar. Serta dugaan korupsi proyek studio mini Provinsi Jawa Tengah yang tak terlihat perkembangannya.
"Kasus-kasus itu kebanyakan sudah sampai pada tahap penyidikan beberapa tahun lalu. Tapi sampai saat ini belum masuk ke persidangan juga. Bahkan ada kasus kourpsi yang penetapan tersangkanya sudah tiga atau empat tahun lalu, dan belum diperiksa sebagai tersangka,” kata Windy.
sumber: suaramerdeka.com
No comments:
Post a Comment